Tungguk Pajak Hingga Rp 56 Miliar Sejak 2010, Mal Terbesar di Kota Meda Ditutup
Berita daerah | 10 Juli 2021, 18:36 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Akibat menunggak pajak sejak tahun 2010 lalu, akhirnya Pemerintah Kota Medan menutup salah satu mall terbesar di Kota Medan.
Penutupan ini diambil sebagai langkah tidak adanya etika baik management mall untuk menyelesaikan permasalah pajak tersebut.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Sektor Esensial WFO Maksimal 50 Persen, Non Esensial WFH 100 Persen
Petugas Satpol PP Kota Medan meminta seluruh pengunjung mall untuk segera keluar dan meninggalkan salah satu mal terbesar yang terletak di Jalan Jawa, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sontak seluruh pengunjung yang berada di dalam bangunan mal kebingungan dengan adanya pemberitahuan tersubut.
Diketahui gedung mal berlantai 6 ini ditutup, karena menunggak pajak sebesar Rp 56 milyar, sejak tahun dua ribu sepuluh lalu.
Namun sampai saat ini manajement mal tidak membayarkan hutangnya.
Pemerintah Kota Medan juga memberikan kesempatan bagi management mal untuk menyelesaikan hutangnya, terhitung 3 hari kedepan.
Jika tidak dibayar maka Pemkot Kota Medan akan melakukan penyegelan selamanya.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV