> >

Aturan Ganjil Genap Kendaraan Di Palembang Untuk Batasi Aktivitas Warga

Berita daerah | 9 Juli 2021, 18:13 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Membatasi aktivitas warga di luar rumah, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Kota Palembang.

3 hari berjalan, masih banyak pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut.

Sejak Senin 5 Juli 2021 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan pembatasan lalu lintas sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Kota Palembang.

Antara lain jalan Kapten A.Rivai, POM Sembilan, Angkatan 45 dan Jalan Merdeka.

Aturan itu berlaku mulai pukul 17:00 petang hingga pukul 22:00 malam, rekayasa lalu lintas untuk membatasi kerumunan warga di luar rumah, mengurangi penularan covid 19.

Petugas tak melakukan penindakan jika ada pelanggaran, namun membelokkan kendaraan dengan harapan membiasakan masyarakat.

3 hari aturan ganjil genap banyak pengendara yang belum mengetahui aturan tersebut.

Sosialisai ganjil genap berlangsung hingga 17 Juli 2021 mendatang. Pembatasan lalu lintas juga terkait pengetatan PPKM berskala mikro di Kota Palembang, yang akan berlangsung hingga 22 Juli 2021.

#ganjilgenap #ppkmmikro #sumsel

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV


TERBARU