> >

Ancam Nakes Dengan Golok, Seorang Warga Diamankan

Berita daerah | 9 Juli 2021, 10:55 WIB

SRAGEN, KOMPAS.TV - Seorang pria asal Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, diamankan polisi setelah nyaris melukai tenaga kesehatan saat hendak menjemput pasien Covid-19. Pelaku mengancam tenaga kesehatan dengan senjata tajam berupa golok. 

Kejadian bermula saat korban bersama temannya akan menjemput pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Dukuh Genengsari, Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen pada Minggu 20 Juni lalu. Namun korban ditolak oleh keluarga. Saat akan pulang tersangka memaksa korban untuk memeriksa mertuanya yang pernah terpapar Covid-19. Aksi pengancaman pelaku sempat dicegah warga hingga akhirnya korban meninggalkan lokasi dan melaporkan kasus pengancaman ke polisi. 

“Tindak pidana dugaan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka S, terhadap seorang tenaga kesehatan. Kejadian di Tanon dan terlapor atas nama saudara Ririn sebagai tenaga kesehatan mendapatkan pengancaman dengan menggunakan sebilah senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka S pada saat melaksanakan tugas,” kata AKBP Yuswanto Ardi, Kapolres Sragen.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI no 12 tahun 1959 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu pasal 335 KUHP terkait kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dengan ancaman 1 tahun penjara.

 

#tenagakesehatan #golok #covid19

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU