> >

Lima Belas Warga Pelanggar PPKM Disidang di Pengadilan

Berita daerah | 8 Juli 2021, 16:25 WIB

CIANJUR, KOMPAS.TV - Sebanyak lima belas warga dan pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid 19 di saat PPKM darurat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. Para pelanggar prokes Covid 19 ini dikenakan tindak pidana ringan dengan denda lima puluh ribu sampai seratus ribu rupiah.

Petugas penanganan Covid 19 di Cianjur, Jawa Barat, terus melakukan penyisiran di sejumlah pusat perbelajaan di Pasar Muka, Kota Cianjur, untuk mentertibkan warga dan para pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19 di masa PPKM darurat ini.

Petugas mendapati sejumlah warga, pedagang dan sopir angkutan umum yang kedapatan tidak memakai masker dan langsung di giring ke mobil petugas setelah sebelumnya dilakukan pendataan.

Para pelanggar protokol kesehatan Covid 19 ini kemudian langsung disidangkan ke Pengadilan Negeri Cianjur. Saat menjalani sidang, para pelanggar prokes ini kemudian dikenakan tindak pidana ringan berupa denda lima puluh ribu sampai seratus ribu rupiah. Jika tidak mampu, para pelanggar prokes ini memberikan surat peryataan untuk melunasi denda sampai batas waktu tiga hari. Namun jika tidak bisa membayar, para pelanggar ini nantinya akan djemput pihak kejaksaan untuk menjalani hukuman penjara selama dua hari.

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU