> >

Langgar Aturan PPKM Darurat, Warung Kopi Aming Diberi Sanksi Tutup Selama Sepekan

Peristiwa | 8 Juli 2021, 14:31 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Permintaan penutupan sementara terhadap Warung Kopi Aming, disampaikan kepolisian kepada pemerintah Kota Pontianak.

Baca Juga: Ganjar Koordinasi dengan Apindo, Tegakkan Aturan WFH Perusahaan saat PPKM Darurat

Hal ini dilakukan, setelah Kapolresta Pontianak, Komisaris Besar Polisi Leo Triwibowo, melakukan inspeksi mendadak di Warung Kopi Aming, Jalan Putri Candramidi.

Saat sidak, pengelola Warung Kopi Aming didapati melanggar aturan PPKM, karena tetap beroperasi melebihi dari waktu yang ditetapkan.

Selain itu saat sidak, Kapolresta mendapati terjadi kerumunan warga, tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dalam 2 Hari, 103 Perusahaan Non-Esensial di Jakarta Terjaring Razia PPKM Darurat

Penutupan warung kopi ini berlaku selama sepekan.

Satgas covid-19 berharap, seluruh warkop di Kota Pontianak taat terhadap aturan PPKM yang ditetapkan pemerintah.  

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: