> >

Viral Disidak Anies, Equity Life: Kami Masuk Sektor Esensial

Peristiwa | 6 Juli 2021, 21:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sidak kantor perusahaan Ray White Indonesia di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, lantaran memaksa karyawan masuk kantor di masa PPKM darurat, Selasa (6/7/2021) (Sumber: Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PT Equity Life Indonesia yang siang tadi sempat viral karena disidak oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan rilis resmi terkait kejadian tersebut. 

Siang tadi, Anies melaksanakan sidak dalam rangka inspeksi aturan kerja dari rumah atau WFH 100 persen bagi perusahaan nonesensial dan nonkritikal.

Seusai melakukan sidak, Anies menyegel dua kantor yang berada di lantai 43 Sahid Sudirman Center, yakni PT Equity Life Indonesia dan Ray White Indonesia. 

Pada keterangannya, Corporate Communication PT Equity Life Indonesia, Yuliarti, menerangkan, perusahaannya masuk ke dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Baca Juga: Paksa Karyawan Masuk saat PPKM Darurat, Anies Marahi HRD: Ini Soal Nyawa, Ibu Egois!

“PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No.15 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta,” terang Yuliarti melalui keterangan resmi, Selasa (6/7/2021).

"Untuk itu kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa PPKM Darurat," tulis Yuliarti. 

Dalam keterangannya, Yuliarti juga mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan aktivitas bisnis dan operasional sesuai dengan ketentuan pemerintah yakni dengan memberlakukan maksimum karyawan yang bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

“Pelayanan Nasabah merupakan prioritas kami dan dalam masa pandemi ini nasabah dapat tetap menghubungi kami untuk mendapatkan informasi terkait produk, layanan manfaat maupun layanan klaim asuransi jiwa dan kesehatan,” ujar Yuliarti. 

Baca Juga: Anies Beri Peringatan ke Kantor-kantor di Jakarta untuk Patuh PPKM Darurat

Penulis : Hasya Nindita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU