Polda Metro Jaya Rilis Tempat Hiburan Malam yang Melanggar PPKM Darurat
Peristiwa | 5 Juli 2021, 19:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, merilis beberapa tempat hiburan malam yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Rilis tersebut disampaikan Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/7/2021).
Yusri mengatakan, sebagian dari masyarakat sudah sadar dan patuh akan aturan yang berlaku. Tetapi masih ada tempat hiburan malam yang nekat menggelar acara yang mengundang kerumunan.
"Yang terjadi, banyak yang sudah mulai mematuhi aturan PPKM Darurat ini. Tapi masih banyak juga yang coba-coba bermain mencari keuntungan. Spa-spa yang sudah tidak diperbolehkan masih buka saja. Kafe-kafe bahkan ada kegiatan DJ. Bahkan disosialisasikan lewat media sosial yang ada," ucap Yusri.
Yusri menyebut ada lima tempat hiburan malam yang kepergok buka di tengah larangan PPKM Darurat. Lima tempat hiburan itu tersebar di beberapa wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Yusri menambahkan, ketika petugas melakukan tes swab kepada pengunjung, sebagian di antaranya terindikasi positif Covid-19.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV