> >

Selundupkan Sabu ke Lapas, 2 Kurir Diringkus Polisi

Berita daerah | 1 Juli 2021, 16:10 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung dan Lapas Kelas II B Kota Agung menangkap dua kurir Narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas, Rabu (30/6/21) sore.

Kedua tersangka bernama M. Irfan (25) dan M. Ari Prasetyo (23) warga Kelurahan Kupang Teba Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ini bermodus membesuk dan mengantarkan makanan ke salah seorang warga binaan di dalam lapas.

Baca Juga: Hingga 31 Agustus, Polresta Gelar Vaksinasi Massal

Dengan mencoba menfaatkan kelengahan petugas piket yang berjaga, kedua kurir ini memasukan paket narkoba jenis sabu ke bungkusan makanan pempek yang akan diberikan ke sasaranya di dalam lapas.

Beruntung aksi kedua tersangka berhasil di gagalkan oleh petugas lapas yang berkordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, atas penangkapan tersebut pihaknya akan melakukan pengembangan kepada bandar yang diduga dari Bandar Lampung.

Baca Juga: Pemuda Tewas Akibat Diserang dan Ditikam 2 Pelaku

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan muasal sabu tersebut," tegasnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan kedua kurir bahwa mereka sebelumnya juga telah memasukan barang haram sejenis kedalam lapas dengan modus yang sama.

"Mereka memanfaatkan kelengahan para petugas piket dan memasukan sabu bersamaan makanan. Beruntung petugas tidak lengah sehingga berhasil mengamankan keduanya," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Irfan Safii yang berperan penting dalam pengiriman sabu tersebut.

Ia  mendapatkan bayaran 2,5 juta rupiah sekali pengiriman dari seorang bandar yang ada di kota Bandar Lampung. Setidaknya ia sudah dua kali melakukan penyelundupan narkoba ke lapas dengan modus yang sama.

"Dibayar Rp2,5 juta dan saya bagi ke kawan saya sebesar Rp500 ribu," ucap pria berbadan kecil tersebut saat berada di Polres Tanggamus.

Atas perbuatannya, kedua kurir akan dijerat pasal 112, 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.

#penyelundupannarkoba #narkoba #lapaskotaagung

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU