Buron 8 Bulan Penyiram Air Keras Pada Temannya Diringkus
Berita daerah | 30 Juni 2021, 02:06 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Tersangka penyiram air keras yang korbannya merupakan teman tersangka, tertangkap setelah buron 8 bulan. Tersangka marah pada korban setelah adik tersangka diganggu korban.
Sempat buron selama 8 bulan, F, tersangka penyiraman air keras yang korbannya teman satu kampung tersangka diringkus Polisi, dari Polsek Sebrang Ulu II Palembang.
Pada Polisi tersangka mengaku, melakukan perbuatan tersebut, karena marah pada korban yang sering mengganggu adiknya.
Saat ditangkap, Polisi juga menemukan sabu dari tersangka sebanyak 4 paket, uang tunai dan timbangan digital.
Karena perbuatan tersebut, tersangka terancam pasal berlapis masing-masing tentang penganiayaan dan narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#penyiraman #airkeras polsekseberanguluiipalembang
Penulis : KompasTV-Palembang
Sumber : Kompas TV