Polda Lampung Kembalikan 60 Kendaraan Hasil Curian ke Pemilik
Berita daerah | 29 Juni 2021, 15:04 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Polda Lampung bersama seluruh Polres jajaranya berhasil melakukan ungkap 241 kasus pencurian dengan pemberatan (CURAT), pencurian dengan kekerasan (CURAS) dan pencurian sepeda motor (CURANMOR).
Ketiga kasus tindak pidana tersebut berhasil diungkap dalam periode satu bulan, terhitung sejak 18 Mei 2021 hingga Juni 2021.
Dari 241 kasus yag berhasil diungkap, polisi juga mengamankan 270 tersangka dan 60 barang bukti kendaraan hasil curian. 60 kendaraan tersebut diantaranya 51 kendaraan roda dua dan 9 kendaraan roda empat. Semua kendaraan yang berhasil diamankan polisi langsung diserahkan kembali ke pemilik asli yang dipimpin oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Senin (28/6).
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Wakil Bupati Lampung Tengah
Kapolda Lampung menyebut, para tersangka yang diamankan seluruhnya sudah diproses hukum. Diantara tersangka harus ada yang ditindak tegas lantaran melawan saat hendak diamankan. Diantaranya 50 tersangka dilumpuhklan sementara 5 tersangka tewas lantaran melawan petugas dengan senjata api.
“Dua ratus tujuh puluh tersangka, lima puluh dilumpuhkan, dan lima dikembalikan kepada yang maha kuasa, karena melakukan perlawanan dengan senjata api,” ungkap Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Dalam kesempatan itu pula Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Lampung, atas masih adanya kasus pencurian yang belum terungkap.
Meski begitu, dirinya menegaskan polisi akan terus berupaya melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap para pelaku tindak kejahatan yang meresahkan warga.
Baca Juga: Pemerkosaan Terhadap Wanita ODGJ Terekam Kamera Tilang
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Lampung yang sepeda motornya belum dapat kami temukan, kami akan tetap terus berusaha untuk mencari, karena penegakan hukum terhadap curas, curat dan curanmor hasil akhirnya barang bukti kembali kepada si pimilik dan tersangka diproses diperadilan,” tambah ungkap Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Selain mengungkap kasus tindak pidana curat, curas dan curanmor, Polda Lampung juga berhasil mengungkap kasus bengkel pembuatan senjata api rakitan serta menangkap 140 pelaku premanisme yang meresahkan warga.
#ungkapkasustindakpidanapencurian #poldakembalikendaraanhasilcurian #kendaraanhasilcuriandikembalikan
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV