Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Gorontalo Amankan WNA Asal Malaysia
Berita daerah | 29 Juni 2021, 14:14 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Seorang warga negara asing asal Malaysia bernama Mohamad Kamarudin Bin Mohamad Nur di amankan oleh petugas imigrasi kelas 1 TPI Gorontalo.
Pelaku diamankan di rumah istrinya di Desa Dutohe Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo pada bulan April lalu.
Kepala Seksi teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian Dedi Firman mengatakan, pelaku di amankan karena melanggar batas akhir izin tinggal di Indonesia.
Firman menjelaskan pelaku tiba di Indonesia sejak 9 Maret tahun 2020 lalu dengan menggunakan bebas visa kunjungan.
Dalam bebas visa kunjungan tersebut izin tinggal di indonesia bagi WNA hanya berlaku selama 30 hari namun hingga tahun 2021 pelaku masih tinggal di Indonesia.
Atas perbuatannya, pelaku terpaksa dideportasi ke negara asalnya di Malaysia karena melanggar pasal 78 tentang izin tinggal WNA.
Rencananya pelaku akan di deportasi pada Senin sore ( 28 Juni 2021) ini dari Gorontalo menuju Jakarta dan pada besok hari dari Jakarta menuju Kuala Lumpur Malaysia.
#Imigrasi #Wnamalaysia #Gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV