> >

Polisi Kalteng Sita 400 Batang Kayu Ilegal dari Tersangka Pembalakan Liar

Kriminal | 26 Juni 2021, 21:18 WIB
Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan media di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sabtu (26/6/2021), tentang pembalakan liar di Kalteng. (Sumber: Kompas.id/Polda Kalteng)

PALANGKARAYA, KOMPAS.TV - Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah telah menyita 400 batang kayu gelondongan atau 161,16 meter kubik kayu berbagai  jenis. Batang kayu gelondongan tersebut merupakan hasil dari pembalakan liar di Kabupaten Kotawaringin Timur. Satu tersangka sudah ditangkap.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, ditemani sejumlah pejabat kepolisian dari Ditpolairud Polda Kalteng pada jumpa media di Markas Komando Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng, Sabtu (26/6/2021).

Dedi menjelaskan, pelaku berinisial KN (39) merupakan warga dari Desa Tumbang Panyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia melancarkan aksinya memotong kayu tanpa izin dan dokumen di Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

”Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti juga kami sita,” katanya.

Sejumlah barang bukti yang disita petugas kepolisian yaitu, ratusan log kayu beragam jenis, mulai dari meranti campuran hingga tanaman endemik gambut, juga sebuah perahu kayu bermesin yang digunakan pelaku untuk menarik kayu.

Baca Juga: Kala Buron Pembalakan Liar Adelin Lis Ingin Pulang Sendiri ke Indonesia Saat Tertangkap di Singapura

Direktur Polisi Air dan Udara Polda Kalteng Komisaris Besar Pitoyo Agung Yuwono menambahkan, pelaku ditangkap pada Selasa 8 Juni 2021. Saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan, karena pihaknya masih mengejar pelaku yang lain. Ia menduga pelaku merupakan tenaga kerja yang diupah pemodal.

”Kami berupaya untuk menindak tegas pelaku pembalakan liar, kami akan kejar jika memang ada pelaku lainnya,” kata Pitoyo.

Adapun, tersangka yang sudah tertangkap tersebut akan dikenai Pasal 83 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Geram, Chicco Jericho Ikut Komentari Video Viral yang Paksa Gajah Angkut Kayu

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU