Menolak Divaksin, ASN Dan Tenaga Kontrak Akan Di Sanksi
Berita daerah | 24 Juni 2021, 18:25 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Untuk mencegah penyebaran covid 19, pemerintah Kabupaten Gorontalo kini tengah gencar melakukan vaksinasi baik kepada lansia, pelayanan publik dan masyarakat umum.
Untuk meningkatkan capaian vaksinasi tersebut Bupati Kabupaten Gorontalo baru -baru ini mengeluarkan kebijakan tentang pemberian sanksi kepada ASN dan Tenaga Kontrak yang tidak mau divaksin.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan, ASN yang tidak mau di vaksin, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan memberikan sejumlah sanksi mulai dari penundaan tunjangan kinerja tambahan penghasilan, penundaan pangkat dan pergantian jabatan.
Selain ASN, Nelson juga akan memberikan sanksi kepada tenaga honorer yang menolak divaksin yakni pemberhentian sementara.
Menurut nelson kebijakan ini diambil karena asn dan tenaga kontrak merupakan pelayan masyarakat.
hingga saat ini capaian vaksinasi di Kabupaten Gorontalo sudah mencapai 70 persen, meski demikian vaksinasi ini masih terus dilakukan bahkan di perluas hingga ke wilayah terpencil.
#Vaksin #Asn #Kabupaten Gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV