> >

Mantan PJS Kades Dijebloskan ke Penjara

Berita daerah | 23 Juni 2021, 15:12 WIB

TANJUNG JABUNG TIMUR, JAMBI, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Timur Rahmad Surya Lubis mengatakan, awal Januari 2021 lalu pihaknya telah terlebih dahulu melakukan tahap dua kasus korupsi dana Desa Sungai Tering dengan menjerat mantan PJS Kades berinisial PM, mantan Sekdes ini sebelumnya telah ditetapkan tersangka sejak April 2020 lalu. Dugaan korupsi APBDes Sungai Tering tahun anggaran 2018 ini dilakukan oleh mantan PJS Kades dan Sekdes tersebut.

Mantan PJS Kades Sungai Tering saat ini telah divonis hakim selama satu tahun dan tengah menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan. Selain sebagai Sekdes juga sebagai koordinator pelaksana teknis pengelola keuangan Desa Sungai Tering.

Berapa pengerjaan fisik yang dilakukan para tersangka di Desa Sungai Tering dengan sumber dana Desa menimbulkan pertanyaan karena tidak sesuai, salah satunya penimbunan badan jalan di Desa Sungai Tering dengan nominal pengerjaan mencapai Rp. 100 juta rupiah, namun setelah dilakukan penghitungan dengan tim ahli hanya menghabiskan Rp. 48 juta.

Dengan kelebihan anggaran itu disarankan agar ada perubahan di APBDes, akan tetapi mantan PJS Kades dan Sekdes Sungai Tering tersebut tidak melaksanakannya. Bukan hanya itu, ada juga beberapa pengerjaan lain menggunakan dana Desa yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

 

#KorupsiDanaDesa #DesaSungaiTering #TanjungJabungTimur

Penulis : KompasTV-Jambi

Sumber : Kompas TV


TERBARU