Melawan, 2 Begal Di Palembang Dilumphkan Dan Terancam 5 Tahun Penjara
Berita daerah | 17 Juni 2021, 22:07 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Polisi dari Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang, melumpuhkan dua tersangka begal, karena melawan untuk melarikan diri saat proses penangkapan. Mayoritas korban tersangka adalah perempuan.
Dayat dan Adi, tersangka begal dan jambret ini, harus mendapat perawatan luka tembak yang mereka alami, di Rumah Sakit, setelah Polisi dari Unit Pidana Umum melumpuhkannya.
Tersangka dilumpuhkan setelah melakukan perlawanan untuk melarikan diri saat proses penangkapan.
Setelah luka tembaknya diobati, tersangka kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, menerangkan dari laporan yang mereka terima 2 tersangka 7 kali melakukan pembegelan dan penjambretan.
Mayoritas korban kedua tersangka, adalah perempuan dan setiap melakukan kejahatannya tersangka mengancam korban dengan senjata tajam, yang ikut disita sebagai barang bukti.
Kini kedua tersangka ditahan di tahanan Polrestabes Palembang, untuk proses hukumnnya dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
#Begal #Pidum #PolrestabesPalembang
Penulis : KompasTV-Palembang
Sumber : Kompas TV