> >

Curi Ikan Tenggiri, 2 Pelaku Dihakimi Warga

Berita daerah | 10 Juni 2021, 23:43 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Dua tersangka pencuri ikan tenggiri di Palembang, dihakimi warga saat aksinya diketahui pemiliknya.  Tersangka kemudian diamankan ke Polrestabes Palembang.

Indra dan Rudi, harus mendapat pengobatan dari luka yang mereka alami, di Klinik Polrestabes Palembang, setelah sebelumnnya menjadi sasaran amuk warga, yang marah karena keduanya mencuri ikan tinggiri, di Pasar 17 Ilir Palembang.

Dua tersangka kemudian diamankan dan ditangkap Polisi dari Unit Ranmor Polrestabes Palembang, dari amuk warga yang marah dengan kejahatan tersangka.

Usai mendapat perawatan, kedua pelaku kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan Polrestabes Palembang, untuk dimintai keterangan dari aksi mereka tersebut.

Polisi menerangkan, cara tersangka mencuri ikan, dilakukan saat pemilik ikan yang sedang memilih ikan yang akan dijual, dan dikumpulkan dalam satu tempat dibawa kabur tersangka dengan lebih dulu mengamati aktivitas korbannya.

Bersama tersangka ikut disita, 20 kilogram ikan tenggiri, yang kemudian dijadikan barang bukti.

#Pencuri #IkanTenggiri #PolrestabesPalembang

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV


TERBARU