Pemprov DKI Ingin Dorong Pertumbuhan Ekosistem Pariwisata Jakarta Melalui JakTour
Sosial | 10 Juni 2021, 11:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mendorong ekosistem sektor pariwisata melalui PT. Jakarta Tourisindo atau Jaktour.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (9/6/2021).
Rapat kali ini membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perseroan Daerah dan BUMD DKI Jakarta.
Riza menjelaskan PT. Jakarta Tourisindo diharapkan dapat berperan lebih besar dalam bidang pariwisata dengan membentuk ekosistem pariwisata DKI Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Baca Juga: Pemprov DKI Vaksinasi Warga DKI Jakarta Usia 18 Tahun ke Atas, Wagub: Akan Kami Atur
Pertumbuhan Jaktour diharapkan dapat mendongkrak pendapatan ekonomi dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta.
"Selanjutnya, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Bdan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penyesuaian status bentuk badan hukum Perseroan yang disesuaikan nomenklaturnya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda)," ucap Riza.
Selain Jaktour, Riza juga menyampaikan Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroan Daerah).
Sebagai catatan, Jakpro adalah BUMD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004, yang kemudian diubah pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018.
"Sampai dengan saat ini, Jakpro telah menjalankan berbagai usaha di bidang properti, infrastruktur, utilitas dan teknologi informasi komunikasi," ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Uji Coba Belajar Tatap Muka di Banyak Sekolah
Dalam perkembangannya, selain melakukan kegiatan perusahaan dan komersial, Jakpro juga mewakili DKI Jakarta untuk menerima hak daerah sebesar 10% dari penerimaan blok Migas untuk Wilayah Kerja South East Sumatra (WK-SES); Kedua, Jakpro juga membangun stadion olahraga bertaraf internasional, yang dikenal dengan Stadion Jakarta Internasional Stadium (JIS).
"Terkait dengan kedua hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT. Jakarta Propertindo (Perseroda)," ujarnya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV