Guru Diwajibkan Vaksin Covid-19, Jika Menolak Diberi Sanksi Tegas
Berita daerah | 5 Juni 2021, 16:15 WIBJEMBER - SUMENEP, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur menyiapkan 2.600 d dosis vaksin sinovac untuk guru atau tenaga pendidik. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Sumenep akan memberikan sanksi tegas bagi tenaga pendidik yang menolak vaksinasi Covid-19.
2.600 dosis vaksin sinovac itu kini disimpan di gudang farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Sesuai rencana Satgas Covid-19 Kabupaten Jember, ribuan dosis vaksin itu akan diberikan khusus kepada tenaga pendidik atau guru dan warga lanjut usia.
Baca Juga: WHO Akui Vaksin Sinovac dan Sinopharm, Erick Thohir Minta Arab Saudi Buka Diri soal Ibadah Haji
Plt Kasi Perfarmasian Dinkes Jember, Yenny AR Tanjung mengatakan bahwa vaksin itu selanjutnya didistribusikan ke 50 Pusat Kesehatan Masyarakat dan Klinik Kesehatan yang telah ditunjuk agar bisa segera disuntikkan ke masyarakat.
Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep akan memberi sanksi tegas kepada tenaga pendidik atau guru mulai tingkat SD hingga SMP, yang tidak melakukan vaksinasi Covid-19. Sanksi itu berupa pencabutan jam mengajar di sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan mengatakan bahwa kewajiban vaksinasi guru tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan. Langkah tegas itu diambil untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan mencegah adanya potensi klaster pendidikan.
Baca Juga: Ini Penjelasan WHO soal Vaksin Sinovac Buatan China Aman Digunakan
Pemerintah menargetkan seluruh guru sudah divaksin pada 1 Juli mendatang. Hal itu untuk mencegah penularan virus corona di sekolah.
#Guru #TenagaPendidik #VaksinCovid-19 #Vaksinasi #Jember #Sumenep
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV