> >

Jaksa Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi

Berita daerah | 27 Mei 2021, 20:20 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Usai menjalani pemeriksaan dan serah terima berkas perkara dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu langsung menahan tersangka Bambang Rudiansyah, di Rumah Tahanan Polda Bengkulu selama 20 hari kedepan.

Bambang Rudiansyah adalah oknum anggota Polri berpangkat Bripka yang bertugas sebagai bendahara di Polres Lebong Bengkulu. Ia ditangkap dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Polres Lebong tahun 2020.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat kerugian negara mencapai 3 miliar rupiah. Modus yang dilakukan oknum anggota Polri itu dengan memalsukan dan menggelapkan dokumen anggaran Polres Lebong.

Saat proses penyidikan, tersangka Bambang Rudiansyah diketahui menitipkan uang sebesar 137 juta rupiah dan satu unit sepeda motor sebagai pengganti kerugian Negara.

Selain terancam dipecat dari Institusi Polri, tersangka Bripka Bambang Rudiansyah dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan hukuman mencapai 20 tahun penjara.

#Korupsi #OknumPolisi #PolresLebongBengkul #Polda Bengkulu

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: