> >

Diknas Makassar Tak Izinkan Penggunaan Suket Untuk PPDB

Berita daerah | 25 Mei 2021, 22:25 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dinas pendidikan kota makassar mengeluarkan aturan baru untuk penerimaan peserta didik baru atau ppdb tahun 2021 . Dinas pendidikan tak lagi membolehkan surat keterangan untuk menggantikan berkas pesyaratan calon peserta didik .

Jika pada penerimaan peserta didik baru tahun 2020 lalu , dinas pendidikan memberikan keringanan dengan menggunakan surat ketarangan sebagai pengganti kartu kelaurga dan ktp , untuk wali peserta didik , namun tahun ini tak lagi diizinkan .

Dinas pendidikan meminat , agar kelangkapan berkas seperti kk dan ktp harus dalam aslinya , tak lagi di ganti dengan surat keterangan atau suket . Paslanya , banyak kendala yang terjadi , dalam data dinas pendidikan kota makassar.

#DIKNASMAKASSAR
#PPDB
#DISDIK

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU