Diknas Makassar Tak Izinkan Penggunaan Suket Untuk PPDB
Berita daerah | 25 Mei 2021, 22:25 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Dinas pendidikan kota makassar mengeluarkan aturan baru untuk penerimaan peserta didik baru atau ppdb tahun 2021 . Dinas pendidikan tak lagi membolehkan surat keterangan untuk menggantikan berkas pesyaratan calon peserta didik .
Jika pada penerimaan peserta didik baru tahun 2020 lalu , dinas pendidikan memberikan keringanan dengan menggunakan surat ketarangan sebagai pengganti kartu kelaurga dan ktp , untuk wali peserta didik , namun tahun ini tak lagi diizinkan .
Dinas pendidikan meminat , agar kelangkapan berkas seperti kk dan ktp harus dalam aslinya , tak lagi di ganti dengan surat keterangan atau suket . Paslanya , banyak kendala yang terjadi , dalam data dinas pendidikan kota makassar.
#DIKNASMAKASSAR
#PPDB
#DISDIK
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV