Polisi Gerebek Penampungan Motor Bodong, Pelaku Berhasil Jual 30 Unit Dalam Setahun
Berita daerah | 23 Mei 2021, 09:09 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Aparat Polsek Kemiling dan Polresta Bandar Lampung menggerbek sebuah rumah yang disinyalir sebagai lokasi penampungan sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Di lokas ini polisi menyita dua sepeda motor bodong dan uang belasan juta rupiah.
Selain barang bukti sepeda motor dan uang belasan juta rupiah, polisi juga mendapati tiga orang yang diduga sedang melakukan transaksi kendaraan tanpa dokumen resmi.
Tidak hanya itu, polisi juga mendapati sejumlah KTP yang diduga palsu.
Hingga kini aparat kepolisian terus menyelidiki dugaan adanya pelaku lain.
Dari pemeriksaan sementara, salah satu pelaku telah menjual 30 unit motor tanpa surat selama satu tahun terakhir.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukum pidana selama lima tahun kurungan penjara.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV