Bunuh Dan Setubuhi Jasad Seorang Gadis, Sopir Truk Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Berita daerah | 21 Mei 2021, 18:17 WIBKUPANG, KOMPAS.TV - Yustinus Tanaen, seorang sopir truk asal Camplong, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur berhasil diamankan anggota kepolisian karena nekad membunuh seorang gadis remaja kemudian menyetubuhi jasad korban, pada beberapa hari lalu.
Modus yang dilakukan tersangka, dengan membuka lowongan pekerjaan melalui media sosial lalu berkenalan dan merayu korban dengan mengimingi pekerjaan.
Korban yang berhasil dirayu kemudian diajak mengunakan kendaraan roda dua ke rumah teman. Namun dalam perjalanan, tersangka membawa korban ke tempat sepi di kawasan Batakte, Kabupaten Kupang dan memaksa korban untuk bersetubuh.
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, sendal, 2 buah hanphone, dan sebilah pisau.
Aksi serupa juga ternyata pernah dilakoni tersangka pada awal Februari silam dengan korban berinisial MB.
Kini tersangka diamankan di sel Mapolda Nusa Tenggara Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
#tersangka #pembunuh #pemerkosa
Penulis : KompasTV-Kupang
Sumber : Kompas TV