> >

Tak Rela Tanah Warisan Dijual, Anak Gugat Ibu Kandung

Hukum | 19 Mei 2021, 09:05 WIB

KOMPAS.TV - Gara-gara tanah warisan, seorang anak kandung menggungat ibunya sendiri ke Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah.

Sengketa terjadi lantaran sang anak tidak diajak bermusyawarah ketika ibunya menjual tanah milik almarhum ayahnya seluas 1.300 meter.

Menurut Senah, putranya meminta jatah 200 meter sebelum dijual.

Uang hasil penjualan tanah digunakan perempuan berusia 70 tahun ini untuk membayar sawah yang digadaikan saat membiayai pengobatan suami Senah.

Setelah dibagi rata kepada 6 anaknya termasuk Jusriadi, sisanya ia simpan untuk biaya hidup dan rencana haji kelak.

Baca Juga: Tak Hanya Digugat karena Warisan, Ibu di Lombok Ini Sedih Saat Lebaran Tak Dikunjungi Anak Kandung

Melalui kuasa hukumnya, Jusriadi menggugat ibu kandungnya. 

Ia menuntut ibunya untuk membagikan sisa uang penjualan tanah sebesar 190 juta rupiah, karena dianggap memiliki hak sebagai ahli waris tanah.

Kasus anak gugat ibu kandung saat ini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU