> >

Kemenkumham Sulsel Usulkan 5.793 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri

Berita daerah | 10 Mei 2021, 16:33 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengusulkan 5.793 orang narapidana untuk  mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada  Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021 (Sumber: kanwilkumham sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengusulkan 5.793 orang narapidana untuk  mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada  Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021. 

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi, Minggu (9/5) mengatakan bahwa di Lapas/Rutan Sulsel ada 8.446 Napi dan Tahanan 2.032 orang. Tetapi yang diusulkan ke Ditjen Pemasyarakatan untuk dapat remisi Idul Fitri 1442 H  sebanyak 5.793 orang napi. 

Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Lapas Makassar 711 Orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 652 Orang, Lapas Palopo 452 Orang, Lapas Parepare 386 Orang dan Lapas Takalar sebanyak 318 Orang. 

Dari jumlah tersebut,  menurut Kadivpas Edi,  yangg diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 797 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 4.190 orang. Kemudian pengurangan  1 bulan 15 hari sejumlah  664 orang dan yang  dua bulan sebanyak 128 orang . 

Menurut Edi, Ada juga napi  yang diusulkan remisi, jika remisi tersebut disetujui maka yang bersangkutan langsung bebas pada tanggal 1 syawal 1442 H (Remisi Khusus II). Adapun datanya yakni 4 orang mendapat pengurangan 15 hari,  9 orang pengurangan 1 bulan, dan 1 orang diusulkan 1 bulan 15 hari. 

Kakanwil kemenkumham Sulsel Harun Sulianto, mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana  untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, mentaati aturan sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

#REMISI
#LAPASMAKASSAR
#KANWILKUMHAMSULSEL

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU