Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Arisan Paket Lebaran Sebesar Rp 950 Juta di Bekasi
Kriminal | 8 Mei 2021, 08:15 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Penyidik Reskrim Polsek Bekasi Timur telah menetapkan tersangka kasus penipuan dalam arisan paket Lebaran yang nilainya melebihi Rp 950 juta.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, penyidik menetapkan Heni Haryani pengelola arisan paket Lebaran Addriene sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah warga.
Penyidik pun melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Pihak kepolisian Polsek Bekasi Timur juga masih menyelidiki dan mendalami adanya dugaan keterlibatan orang lain.
Tersangka berpura-pura mengalami pencurian uang nasabah dan melapor kepada polisi tetapi tidak terbukti.
Sebelumnya, puluhan korban arisan Lebaran yang diduga bodong mendatangi kantor polisi pada Kamis (06/05/2021) sore.
Mereka mengaku dirugikan mencapai Rp 950 juta.
Sebelumnya warga sempat mendatangi rumah pemilik arisan Lebaran pada Rabu (05/04/2021) kemarin, tetapi warga merasa kecewa karena ketua arisan menyatakan uang anggotanya telah hilang dicuri dan telah melapor dahulu ke Polres Metro Bekasi.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV