Hina KRI Nanggala, Nurhadi Ditangkap Polisi
Berita daerah | 29 April 2021, 14:38 WIBKUDUS, KOMPAS.TV - Jajaran Kepolisian Resort Kudus Senin (26/4/2021) malam mengamankan Nurhadi, warga Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kudus, Jawa Tengah. Pria yang dikenal sebagai sosok capres fiktif pada pilpres 2019 lalu tersebut, memposting hal yang dinilai tak pantas terkait musibah karamnya KRI Nanggala 402 di akun media sosialnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kudus saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media di aula Mapolres Kudus, Jawa Tengah. Sebelumnya beredar luas unggahan yang dinilai tak pantas di media sosial pada Minggu pagi, oleh Nurhadi, yang ternyata adalah sosok capres fiktif yang sempat viral pada pilpres 2019 lalu.
Unggahan tersebut mendapat respon ribuan warga net dan tak berselang lama unggahan tersebut langsung dihapus oleh yang bersangkutan. Pasca kejadian tersebut beredar luas video permintaan maaf Nurhadi melalui akun ig infokomando. Dalam video yang berdurasi kurang lebih empat puluh detik tersebut berisi permintaan maaf Nurhadi terhadap keluarga besar TNI AL.
Menurut Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, petugas kepolisian sudah memanggil yang bersangkutan dan hingga saat ini masih dimintai keterangan terkait kasus unggahan tak pantas di media sosial terkait musibah tengelamnya KRI Nanggala 402.
Jika terbukti bersalah, Nurhadi atau lebih dikenal dengan capres fiktif pada pilpres 2019 lalu akan dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.
#Kudus #Nurhadi #KRINanggala
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV