Polisi Geledah Rumah Pelaku Investasi EDCCash, Sejumlah Aset dan Mobil Disita
Kriminal | 23 April 2021, 11:30 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Rumah milik salah satu pelaku kasus penipuan investasi EDCCash berinisal 'H' yang berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terlihat sepi pasca penggeledahan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dalam penggeledahan pada Selasa (20/04/2021) lalu itu polisi menyita sejumlah aset dan mobil milik pelaku.
Rumah pelaku berada di desa Balekambang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut warga, pelaku menempati rumah itu sekitar 1 bulan yang lalu.
Pelaku pun sempat mengadakan pesta hajatan dan membagi-bagikan uang kepada warga sekitar.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash atau EDCCash, salah satu tersangka yaitu CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf
Para tersangka ditangkap tanggal 22 Maret lalu dan dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, platform aset kripto E-Dinar Coin Cash (EDC) dinyatakan masuk dalam daftar investasi ilegal.
EDCCash diduga melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin.
Ia menjelaskan, platform tersebut sudah ditetapkan ilegal sejak Oktober 2020. Satgas Waspada Investasi pun telah bertindak terhadap kegiatan EDCCash.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV