Razia Satpol PP Temukan Warung Makan Buka dan Layani Pembeli Siang Hari, Pemilik Terancam Sanksi
Berita daerah | 23 April 2021, 09:14 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV – Sebuah rombong yang yang berada di kawasan Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, langsung diperiksa petugas Satpol PP Kota Banjarmasin saat melakukan operasi yustisi perda di bulan Ramadan, selasa siang (20/4/2021).
Meski ditutup terpal, rombong tersebut nampak sudah siap melayani pembeli dan tersusun rapi namun tidak satupun orang pemilik rombong dapat ditemui.
Baca Juga: Razia Warung Makan yang Buka Siang Hari, Pelanggar Terancam Sanksi Tindak Pidana Ringan
Sementara di lokasi lain, petugas juga menemukan sejumlah tempat makan justru kedapatan terang-terangan buka dengan menerapkan jam operasional tidak sesuai ketentuan.
Yaitu diantaranya menunjukkan tulisan sudah mulai buka dan melayani pembeli seperti pukul 11 siang, sementara waktu yang diizinkan lewat pukul 5 sore.
Kepada petugas, pemilik warung makan berdalih tidak mengetahui adanya aturan jam operasional selama Ramadan.
“Belum tahu ada aturan ini pak,” ucap Annes, pemilik warung makan.
Sedangkan di Jalan Barito, pemilik warung kaget saat didapati sedang beroperasi dengan melayani pembelian di tempat.
Terbukti dengan adanya pilihan menu makanan serta warga yang minum di warung.
Ada pula rumah makan waralaba yang melayani pembelian dengan dalih melayani pesanan dan tidak mengetahui tentang perda tersebut.
“Soalnya ada pesanan, baru jam 11 tadi buka karena ada pesanan,” ucap Nor Aisha, Karyawan rumah makan waralaba tersebut.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Terminal Makin Lengang, Sopir Angkutan Mengeluh Kesulitan
Menurut Kasi Penegakan Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Mulyadi, selain didata, pelanggar diajukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Ada beberapa tempat kedapatan buka, jadi untuk yang memang terbukti buka di siang hari kita ajukan tipiring,” kata Mulyadi.
Selama Ramadan, jam operasional warung makan, restoran dan sejenis diatur dalam perda nomor 4 tahun 2005.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal 3 bulan tahanan dan denda maksimal 50 juta rupiah.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV