Masih WN AS, MK Batalkan Kemenangan Orient Patriot Riwu dan Gelar Pilkada Ulang
Politik | 16 April 2021, 12:05 WIBNTT, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT.
Orient dianggap tidak jujur menyangkut status kewarganegaraannya.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, MK mengabulkan gugatan kontestan lain di Pilkada Sabu Raijua.
Karena status kewarganegaraan Orient yang masih warga negara Amerika Serikat, menyebabkan MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan Orient dan Tobias Uli dari Pilkada Sabu Raijua, NTT.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020," ucap Anwar.
Dampaknya, kemenangan Orient dibatalkan dan KPU harus menggelar Pilkada ulang paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan dengan diikuti 2 pasangan lain yang sudah memenuhi syarat.
MK memerintakan KPU dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi pelaksanaan amar putusan ini.
Kepolisian Daerah NTT dan Kepolisian Resor Sabu Raijua juga diperintahkan untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV