Satu Anggota FUI Tersangka Pembubaran Kuda Lumping di Medan Sumut
Hukum | 10 April 2021, 23:21 WIBKOMPAS.TV - Polisi menetapkan salah satu anggota ormas FUI sebagai tersangka dalam kasus pembubaran atraksi kesenian kuda lumping di Medan, Sumatera Utara.
Polisi juga lanjut memeriksa lima orang lainnya yang terlibat dalam aksi pembubaran aksi kuda lumping tersebut.
Baca Juga: Satgas: 2 Kali Libur di Bulan Maret Picu Kenaikan Positif Corona
Selain itu, polisi mengatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.
Tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan dan terancam hukuman 4 bulan penjara di kasus pembubaran aksi kuda lumping di Medan ini.
Baca Juga: KSAU: Transformasi Kekuatan Udara Agar TNI AU Disegani
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV