13 Terdakwa Penyelundupan Bola Sabu Divonis Hukum Mati
Berita daerah | 7 April 2021, 15:34 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Sidang Online Kasus Penyelundupan Bola Sabu yang di gelar di tiga tempat, Pengadilan Negeri yang berada di Pelabuhan Ratu, Jaksa Penuntut Umum di cibadak, dan Para Terdakwa mengikuti sidang di Lapas Warung Kiara Kabupaten Sukabumi.
Sidang Vonis terhadap 13 terdakwa dengan barang bukti penyelundupan bola Sabu seberat 402 Kilogram, yang ditangkap Satgas Merah Putih, di lokasi perumahan Villa Taman Anggrek, pada bulan Juni 2020 lalu. Dalam tuntutan jaksa, mereka di tuntut hukuman mati. Dalam sidang vonis kali, Pengadilan Negeri Cibadak, mengetuk para terdakwa ini dengan vonis hukuman mati.
Terdakwa asal Iran antara lain, Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid, Atefeh Nohtani, dan WNA asal Pakistan Samiullah. Sementar 10 lainnya Warga Indonesia.,
Kejari Cibadak, Bambang Yunianto, menjelaskan, 9 terdakwa Warga Negara Indonesia yang telah selesai sidang, di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Cibadak. sementara pengacara wni ini, menanggapi dengan pikir pikir untuk pengajuan banding selanjutnya.
Sedangkan untuk 4 terdakwa WNA, di vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan dari Jaksa. Dan satu terdakwa di tuntut lima tahun penjara, dengan tindak pidana pencucian uang.
Para terdakwa tindak pidana narkotika 402 kilogram Sabu senilai 480 miliar rupiah ini, diantaranya 4 Warga Negara Asing dan 10 terdakwa asal Indonesia. putusan hakim Pengadilan Negeri Cibadak mereka di vonis hukuman mati. Hukuman ini sesuai dengan perbuatan yang dilakukan para terdakwa.,
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV