MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi
Berita daerah | 30 Maret 2021, 15:30 WIBJAMBI, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Konstitusi RI pada tanggal 22 maret 2021 lalu, menganulir keputusan KPUD Propinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/KPT/15/Prov/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi. Memerintahkan KPUD Provinsi Jambi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada 88 TPS yang terbukti terdapat pemilih yang tidak berhak melakukan pemilihan seperti tidak punya KTP dan tidak terdaftar di DPT.
88 TPS ini tersebar pada 5 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kota Sungai Penuh. KPU Provinsi Jambi akan melaksanakan keputusan yang ditetapkan MK, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Komisioner KPUD Provinsi Jambi menyebutkan dengan putusan MK ini, selisih suara antara pasangan nomor urut 1 Cek Endra - Ratu Munawarah dengan pasangan nomor urut 3 Al haris – Abdulah Sani kini hanya tinggal 10.283 suara saja. Sementara suara yang akan diperebutkan dalam PSU ini sesuai DPT sebanyak 29.278 suara.
#PSUPilgubJambi #KeputusanMK #GubernurJambi
Penulis : KompasTV-Jambi
Sumber : Kompas TV