> >

Pelanggar Lalulintas di Depok, Kena Tilang Elektronik

Berita daerah | 26 Maret 2021, 15:06 WIB

BANDUNG. KOMPAS. TV - Satuan lalu lintas polres metro depok bersama dinas perhubungan kota depok resmi memberlakukan electronic traffic law enforcement  E -TLE  atau tilang elektronik,  sejumlah pelanggaran terekam jelas di kamera E -TLE .
 


Di tempatkan di ruang command center polres metro depok operator kamera E -TLEmerekam jelas sejumlah pelanggaran yang terfoto kamera e-tle, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pengendara yang melanggar akan mendapat surat tilang yang dikirim oleh petugas ke alamat yang tertera di data kendaraan, dibutuhkan waktu dua minggu untuk pembayaran denda tilang,  namun jika pelanggar tidak mengindahkan surat tilang secara otomatis TNKB kendaraan akan terblokir.

Kasat lantas polres metro depok, akbp andi m indra waspada mengatakan  pihaknya juga akan memberlakukan E-TLE  mobile, kamera E-TLE  akan dipasang di setiap helm petugas dan mobil patrol, dalam waktu dekat penindakkan terhadap roda dua juga akan dilakukan melalui kamera E-TLE.

Diketahui, lima kamera e-tle sudah terpasang di satu titik tepatnya di bawah jembatan penyebrangan orang di jalan margonda raya depok jawa barat.

Pengendara khususnya roda empat dihimbau untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan tidak menggunakan hanphone serta selalu gunakan sabuk pengaman saat berkendara.
 

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU