> >

Polisi Ringkus Remaja Tersangka Pencuri Sepeda Motor

Berita daerah | 24 Maret 2021, 15:54 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan warga Bandar Lampung akhirnya ditangkap polisi.

Satreskrim Polres Kota Bandar Lampung, meringkus tersangka berinisial BAW yang merupakan remaja asal Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, yang masih berusia 18 tahun.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor setelah diajak rekannya.

Baca Juga: Kunjungan Kerja Wapres Ma'ruf Amin ke Lampung

Selanjutnya, tersangka juga mendapatkan bayaran sebesar 1 juta rupiah dari hasil penjualan motor curian.

Kompol Rezky Maulana Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengatakan, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi pencurian bersama rekannya diseputaran Kota Bandar Lampung.

Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian.

Polisi juga masih melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka lain yang terlibat. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

#Curanmor #Kriminal #TersangkaPencurian 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU