> >

Rahmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita daerah | 23 Maret 2021, 16:37 WIB

BANDUNG, KOMPAS TV –

Sidang Putusan Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi Bandung, dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan penjara.

 

Rahmat Yasin Mantan Bupati Bogor, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yamg dipimpin Asep Sumirat.

Rahmat Yasin terbukti bersalah, menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah sebesar Rp. 8,9 Miliar, selain uang, Rahmat Yasin juga telah menerima gratifikasi tanah seluas 170.442 meter persegi, di Desa Singasari Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor.

Untuk itu mantan Bupati Bogor ini, dijerat dengan pasal 12 b junto, pasal 12 c undang undang tindak pidana korupsi.

Rahmat yasin mantan Bupati Bogor, menerima putusan yang dibacakan hakim Ketua Asep Sumirat, hal ini dikarenakan vonis yang dibacakan majelis hakim tidak kurang dari dua pertiganya.

Setelah vonis dibacakan, Rahmat Yasin mendatangi keluarga satu persatu yang hadir dipersidangan.

 

Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .

IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/


 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU