> >

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Pembongkaran Makan Covid-19

Berita daerah | 18 Maret 2021, 17:16 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pembongkaran makam covid19 , dipare pare sulawesi selatan , terus bertambah. Setelah sejumlah saksi, polisi kembali menetapkan lima tersangka baru. Hingga kini total ada 14 tersangka kasus pembongkaran makam covid-19 .

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan , polisi kini kembali menetapkan tersangka baru kasus pembongkaran dan pengambilan jenazah di pemakaman covid-19 , di pare – pare , sulawesi selatan .

Hingga selasa 16 maret 2021 , polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka , kasus pengambilan jenazah covid-19 itu .

Dari hasil penyelidikan ,  para tersangka melakukan pengambilan jenazah di pemakaman khusus covid-19 pada malam hari . Mereka kemudian memindahkan tujuh jenazah ke pemakaman umum . Empat jenasah dimakamkana kembali pekuburan sari minyak di kelurahan lompoe kecamatan bacukiki , pare pare sedangkan tiga jenasah lainnya dikubur di abbesoangge , kecamatan suppa , kabupaten pinrang .

Kendati telah ditetapkan jadi tersangka , namun polisi tidak melakukan para pelaku dan diminta wajib lapor .

Selain mengamankan pelaku , polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti plastik pembungkus jenasah , kayu nisan hingga skop dan satu buah cangkul.

 


#PEMBONGKARANJENAZAH
#COVID19
#POLRESPAREPARE

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU