Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kayu Hutan Lindung, Ancaman 1 Tahun Penjara
Berita daerah | 18 Maret 2021, 13:49 WIBKarangasem, KOMPASTV - Kepolisian POLSEK rendang bersama petugas kehutanan RPH rendang berhasil mengakap pelaku pencurian kayu hutan lindung yakni I Nyoman Jawi 57 tahun warga banjar dinas keladian desa pempatan kecamatan rendang kabupaten karangasem bali , pelaku ditangkap saat mengakut puluhan batang kayu jenis ampupu berbagai ukuran dan bentuk dari kawasan hutan lindung munduk bunut wilayah rph rendang , dengan menggunakan kendaraan mobil pickup .
Dalam aksinya pelaku menggunakan modus dengan membakar kayu lebih awal agar kayu mati , setelah itu baru dipotong menggunakan gergaji mesin , selain itu untuk melabhui petugas pelaku menutupi kayu hasil curian menggunakan rumput sehingga tidak kelihatan , dimana pelaku tersebut merupakan target operasi kepolisian yang selama ini kerap melakukan aksi pencurian kayu dikawasan hutan lindung , kapolsek rendang mengatakan sudah mencurigai akan terjadi pencurian kayu , karena selama ini pelaku pencurian kayu menggunakan waktu tertentu seperti hari raya , karena itu petugas gabungan melakukan patroli ke hutan dan berhasil menangkap pelaku , penangkap pencurian kayu sudah terjadi selama empat kali.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti merupa puluhan batang kayu , mobil pick up, gergaji mesin serta dua sabit , pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 dan pasal 83 ayat 1 undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman satu tahun penjara.
#karangasem #pencurikayu #penangkapanpencuriankyuhutan
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV