Tim Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Perdagangan Burung Bayan Menggugat Pra Peradilan
Berita daerah | 13 Maret 2021, 09:07 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan pra peradilan kasus dugaan penjualan sepuluh ekor burung bayan di Kabupaten Sambas dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Sidang perdana ini beragenda pembacaan materi gugatan. Namun, sidang gugatan dari tersangka Jumardi kembali diundur, karena pihak tergugat, yakni Polda Kalbar tidak memenuhi panggilan.
Melalui pra peradilan ini, dilakukan gugatan terhadap kewenangan penangkapan, penahanan, penyitaan barang bukti hingga penetapan tersangka.
Tim kuasa hukum menilai, jika Jumardi yang terhimpit ekonomi juga tidak mengetahui jika burung bayan termasuk hewan dilindungi.
Kuasa hukum mengatakan, pasca diputus hubungan kerja karena Covid-19, Jumardi terpaksa menangkap burung bayan untuk dijual, karena tergiur harga 50 ribu rupiah hingga 100 ribu rupiah untuk keperluan membeli susu anaknya.
Sebelumnya, Jumardi yang merupakan warga Dusun Tempakung, Kecamatan Sebawi, diamankan Polisi pada 11 Februari lalu, karena diduga menjual burung bayan yang merupakan hewan dilindungi.
Saat ini Jumardi masih ditahan Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum. Status Jumardi yang sebagai tulang punggung keluarga dengan tiga anak kecil termasuk mertua yang sakit-sakitan, diharapkan bisa jadi pertimbangan kemanusiaan.
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV