Sidang Kasus GORR, Jaksa Ungkap Pembayaran Ganti Rugi Lahan 117 Juta Rupiah Per 2 Meter Lahan
Berita daerah | 11 Maret 2021, 18:45 WIBGORONTALO , KOMPAS TV - Sidang kasus tindak pidana Korupsi Gorontalo Outer Ring Road atau GORR atas nama terdakwa Asri Wahjuni Banteng kembali digelar pengadilan Tipikor Gorontalo .
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan Mantan Kakanwil Badan Pertanahan Gorontalo.
Dari keterangan para saksi jaksa menemukan sejumlah kejanggalan diantaranya, penetapan lokasi atau penlok yang ditandatangani sebelum adanya amdal.
Pada persidang ini juga jaksa mengungkap adanya pembayaran ganti rugi lahan dengan perhitungan kurang lebih 117 juta rupiuah untuk lahan 2 meter persegi, serta pembayaran ganda terhadap satu bidang tanah.
Kejanggalan lain yang ditemukan jaksa pada kasus ini adalah, terdapat lahan negara masuk dalam pemebasan lahan, kemudian diterbitkan surat pernyataan penguasaan fisik / atau SPPF lahan. Ungkap Anto Widi Nugroho, Jaksa Penuntut Umum.
Untuk mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini , jaksa akan kembali memeriksa sejumlah penerima ganti rugi, untuk menelusuri aliran dana yang dibayarkan .
Gubernur Rusli Habibie usai memberikan kesaksian diperidangan mengatakan, seluruh proses pembebasan lahan , sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan tanah yang diketuai Kakanwil Badan Pertanahan pada waktu itu.
Pemerintah provinsi melakukan pembayaran, dari data yang diberikan tim panitia pengadaan lahan .
Diketahui, jumlah anggaran yang dialokasinya untuk pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road ini berjumlah 100 miliyar lebih bersumber dari APBD provinsi. sementara kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tindak pidana korupsi mencapai 43,3 milyar rupiah.
#Kasus GORR #Korupsi #Gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV