> >

Eksekusi Pengosongan Bangunan Nyaris Ricuh

Berita daerah | 11 Maret 2021, 18:11 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Ketegangan memuncak ketika tim pemohon mulai membuka paksa tempat usaha yang terkunci usai juru sita selesai membacakan putusan eksekusi pengosongan bangunan. Pemilik yang tak terima, berupaya melawan ketika barang-barang miliknya dikeluarkan untuk dikosongkan dari lahan yang bersengketa.

Proses eksekusi ini terjadi karena tergugat Noni Lidya, dinilai telah melanggar kesepakatan kerja sama dengan Zamron Septiawan, yang merupakan pemohon dan ahli waris  pemilik lahan tersebut.

Dalam kesepakatan kerja sama itu, hasil dari usaha akan dibagi antara Noni Lidya dan Zamron. Namun dalam proses sidang perdatan,  majelis hakim menilai kesepakatan itu tidak terlaksana.

Pemilik usaha sekaligus tergugat mengaku tak mempermasalahkan proses eksekusi, namun ia meminta keadilan karena nilai ganti rugi yang diputus hakim, tak sebanding dengan modal yang ia keluarkan untuk usaha tersebut.

Selain itu, Noni juga mengaku bahwa uang hasil usaha tersebut sudah dibayarkan kepada ahli waris, namun selalu ditolak.

Meskipun diwarnai aksi penolakan oleh pihak tergugat, proses eksekusi tetap berlangsung.

Guna mengamankan jalannya eksekusi, aparat Gabungan Polres Bengkulu dan polsek Gading Cempaka, disiagakan di lokasi.

#EksekusiBangunan #LahanSengketa #KotaBengkulu

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU