Libur Panjang, ASN Bandar Lampung Dilarang ke Luar Daerah
Berita daerah | 10 Maret 2021, 17:06 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Jelang libur panjang pada peringatan Isra Miraj dan Nyepi akhir pekan ini, pemerintah Kota Bandar Lampung mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan ini sebagai upaya agar penyebaran virus Korona tak semakin masif, mengingat saat libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.
Kegiatan di luar rumah ini yang kerap menyebabkan peningkatan jumlah kasus Covid-19 di berbagai daerah.
Baca Juga: Kader Demokrat Lampung Tolak KLB Versi Deli Serdang
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyebut pemerintah saat ini berfokus, untuk mewujudkan kota Bandar Lampung kembali menjadi zona hijau pada bulan April 2021 mendatang.
Kebijakan melalui surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN pada perayaan Isra Miraj dan hari raya Nyepi 1943, dinilai mampu mengurangi potensi penyebaran virus.
Selain itu pemerintah juga mengajak masyarakat agar tetap taat pada praktip protokol kesehatan saat beraktivitas, utamanya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, jauhi kerumunan dan membatasi mobilitas serta interaksi.
#pembatasankegiatan #ASN #SuratEdaran
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV