> >

Penyelundup Sabu Jaringan Internasional Dituntut Mati

Berita daerah | 9 Maret 2021, 15:05 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kasus penyelundupan bola Sabu  ratusan kilogram, Jaringan Internasional Iran dan Pakistan, saat ini masuk dalam proses tahap pembacaan tuntutan Pidana, oleh Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Dari 14 orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. 13 orang dituntut hukuman mati, yang 4 diantaranya adalah Warga Negara Iran dan Pakistan dengan tuntutan Undang Undang Narkotika. Sementara satu orang dituntut hukuman kurungan 5 tahun penjara dengan tututan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam persidangan mereka menyelundupkan Narkoba seberat 359 kilogram, melalui jalur Laut Palabuhanratu, yang setelahnya diangkut melalui jalur darat dan disimpan menuju salah satu Perumahan Elit di Sukabumi Jawa Barat . Dalam proses penyelundupannya para terdakwa ini mengunakan modus membuka perdagangan buah Kurma.

Adapun pelaku utama dalam kasus penyelundupan ini adalah seseorang bernama Husain Warga Negara iran, yang saat itu sedang menjalani pidana di Lapas.

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU