10 Pengedar Uang Dolar Palsu Dibekuk Polisi, Nilainya Mencapai 2,8 Triliun Rupiah
Berita daerah | 5 Maret 2021, 20:09 WIBBANYUWANGI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi Jawa Timur mengungkap jaringan pengedar uang dollar palsu yang nilainya mencapai lebih dari 2,8 triliun rupiah pada Jumat (26/02).
Ada 10 orang pengedar yang ditangkap, mereka adalah A-W (usia 55 tahun) asal Kabupaten Jember, H-W (usia 50 tahun) asal Sidoarjo, B-C (usia 44 tahun) asal Kalimantan, N-H (usia 49 tahun), M-T-J (usia 57 tahun) dan N-H (usia 56 tahun), yang ketiganya berasal dari Kota Surabaya.
Kemudian ada C-H (usia 48 tahun) asal Kabupaten Tulungagung, A-E (usia 47 tahun) asal Kediri, S-T (usia 52 tahun) asal Jombang dan S-H (usia 58 tahun) asal Bandung.
Mereka ditangkap dengan barang bukti uang dolar palsu dari berbagai negara termasuk uang rupiah yang nilainya mencapai 2,8 triliun rupiah.
Polisi juga menyita 2 unit mobil dan telepon pintar yang digunakan saat mereka melakukan transaksi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan terbongkarnya kasus itu berawal dari penyelidikan polisi, yang mengendus adanya transaksi jual beli mata uang asing palsu senilai 120 ribu US dollar di salah satu hotel berbintang di wilayah Banyuwangi.
Rencananya 120 ribu US Dollar palsu itu akan dijual seharga 180 juta rupiah kepada seorang pembeli berinisial J, yang saat ini masih buron.
Polisi terus mengembangkan ini untuk memburu pemasok utama lembaran dolar palsu dan 2 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Para pelaku yang merupakan jaringan peredaran uang palsu antar kabupaten itu dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan atau memasukkan mata uang dan uang kertas palsu ke Indonesia dengan ancaman 15 tahun penjara.
#UangPalsu #MataUangAsing #USDollar #Rupiah #PengedarUpal #Polisi
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV