4 Nelayan Trawl Bengkulu Dihukum 2 Tahun Penjara
Berita daerah | 24 Februari 2021, 18:33 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Bengkulu, majelis hakim yang diketuai hakim Hanifzar, memvonis bersalah para terdakwa yakni Rustam, Aris, Wasimin dan Mulyadi.
Keempat nelayan itu dihukum 2 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan penjara. Hakim berkeyakinan, keempat terdakwa terbukti bersalah menggunakan pukat trawl yang dilarang pemerintah untuk menangkap ikan.
Selain itu dalam putusan majelis hakim, tiga buah kapal beserta alat tangkap yang digunakan terdakwa juga dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara itu diluar gedung Pengadilan Negeri Bengkulu, ratusan personel kepolisian dan kendaraan taktis disiagakan mengantisipasi kericuhan antar dua kelompok nelayan, yang ikut memantau jalannya persidangan.
Banyaknya massa yang berada di sekitar gedung pengadilan bahkan sempat menimbulkan kerumunan dan tidak menjaga protokol kesehatan.
Sebelumnya kericuhan sempat terjadi, lantaran kelompok nelayan tradisional menilai tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa selama 10 bulan penjara, terlalu rendah.
Kericuhan yang berujung perusakan fasilitas pengadilan itu kini diproses Kepolisian Resort Bengkulu.
#NelayanTradisional #NelayanBengkulu #PukatHarimau #Trawl
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV