> >

Jalani Sidang Perdana, Penangguhan Penahanan 4 Ibu Rumah Tangga Dikabulkan

Hukum | 23 Februari 2021, 14:47 WIB

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV - Aksi protes terjadi, saat sidang perdana, 4 orang ibu rumah tangga, yang menjadi terdakwa kasus pelemparan pabrik tembakau,

Demonstrasi digelar di halaman Pengadilan Negeri Praya.

Warga yang menamakan dirinya lembaga advokasi kerakyatan NTB, berunjuk rasa, dan memaksa masuk mengikuti sidang, tetapi dihalangi oleh polisi.

Menurut pengunjuk rasa, kasus ditahannya 4 ibu beserta anaknya warga lombok tengah, nusa tenggara barat, dianggap mencoreng rasa keadilan.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari polisi.

Sementara, sidang perdamberlangsung secara daring, dan menghadirkan ke empat terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan keempatnya melanggar pasal 170 ayat 1, melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan benda.

Disebutkan juga barang bukti pelemparan, berupa batu dan kayu singkong.

Ketua Pengadilan Negeri Praya, menegaskan bahwa persidangan akan dilakukan sesuai SOP, meski menjadi sorotan banyak pihak.

Kini, permohonan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga, telah dikabulkan.

Penahanan mereka ditangguhkan setelah pihak kejaksaan mendapat perintah dari hakim Pengadilan Negeri Praya, setelah menjalani sidang perdana.

Sebelumnya, polisi menahan 4 ibu rumah tangga, beserta anak balitanya, karena masih menyusui, di lapas praya, lombok tengah.

Kasus ini terjadi karena warga di sekitar pabrik tembakau, merasa terganggu dengan polusi pabrik.

Lalu warga pun protes dengan melempari pabrik tembakau.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU