Sidang Perdana Pelemparaan Pabrik Tembakau Diwarnai Unjuk Rasa
Hukum | 22 Februari 2021, 19:00 WIBLOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV - Sebanyak empat orang ibu rumah tangga, Warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi terdakwa kasus pelemparan pabrik tembakau, menjalani sidang perdana mereka.
Sidang diwarnai aksi demonstrasi di halaman pengadilan.
Unjuk rasa terjadi di depan halaman Pengadilan Negeri Praya.
Warga yang menamakan dirinya Lembaga Advokasi Kerakyatan NTB, berunjuk rasa memaksa masuk untuk mengikuti sidang, tetapi dihalangi oleh polisi.
Menurut pengunjuk rasa, kasus ditahannya 4 ibu beserta anaknya karena diduga melempari pabrik tembakau, dianggap mencoreng rasa keadilan.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari polisi.
Sementara itu, sidang berlangsung secara daring, menghadirkan 4 ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan keempat terdakwa melanggar pasal 170 ayat 1, melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan benda.
Disebutkan juga barang bukti pelemparan berupa batu dan kayu singkong.
Ketua Pengadilan Negeri Praya, menegaskan bahwa persidangan akan dilakukan sesuai SOP, meski menjadi sorotan banyak pihak.
Yang menjadi perhatian, polisi menahan 4 ibu rumah tangga, beserta anak balitanya.
Kini keempat orang ibu rumah tangga ini mendekam di Rutan Praya, dua anak balita ikut ke dalam rutan karena masih menyusui.
Kasus ini terjadi karena warga di sekitar pabrik tembakau merasa terganggu dengan polusi dari pabrik.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV