> >

Pelaku Pamer Alat Kelamin di Jalanan Ditetapkan Tersangka dan Dijerat UU Pornografi

Berita daerah | 19 Februari 2021, 22:39 WIB

PASURUAN, KOMPAS.TV - Pelaku pamer alat kelamin di jalur pantura pasuruan jawa timur akhirnya ditangkap oleh polisi pada Kamis (18/02). Pelaku dijerat dengan Undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Pelaku adalah Busarudin, warga Desa Tempursari Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang. Ia ditangkap di rumahnya oleh petugas Polres Pasuruan setelah videonya memamerkan alat kelamin ke pengguna jalan viral.

Baca Juga: Meresahkan! Pemotor Pamer Alat Kelamin di Jalan Pantura

Pria yang bekerja sebagai petani itu mengaku aksi pamer alat kelamin dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Tidak tanggung-tanggung, aksinya sudah dilakukan di 5 daerah berbeda, mulai dari jalan raya Surabaya, Sidoarjo, jalur pantura Pasuruan dan Probolinggo hingga jalur Selatan Lumajang.

Sasarannya adalah pengendara motor dari kalangan perempuan. Dalam aksinya, pelaku memepet motor korban, kemudian memperlihatkan alat kelaminnya.

Baca Juga: Tak Sadar Pertontonkan Alat Kelamin Waktu Zoom Meeting, Toobin Dipecat

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan Busarudin telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 36 Undang-undang nomor 34 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

Polisi rencananya akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka ke rumah sakit jiwa di Malang. Diduga tersangka mengidap eksibisionisme atau perilaku seksual menyimpang.

 

#PamerAlatKelamin #JalurPantura #Pasuruan #UUPornografi

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU