Pelaku Pembuat Surat Antigen Palsu 18 Praja IPDN Ditangkap dan Bersedia Ganti Rugi
Hukum | 14 Februari 2021, 09:11 WIBPALU, KOMPAS.TV - Polisi menangkap satu terduga pelaku pembuat dokumen palsu pada 18 calon penumpang di Palu, Sulawesi Tengah.
Dari hasil mediasi, terduga pelaku bersedia mengganti biaya pembatalan keberangkatan.
Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Palu Selatan menangkap satu orang terduga pembuat dokumen kesehatan palsu.
Dari permintaan keluarga korban, pelaku diminta mengganti rugi pembatalan tiket keberangkatan ke Jakarta dan biaya tes cepat antigen.
Baca Juga: Dokter Laporkan Pembuat Surat Tes Antigen Palsu Ke Polisi
Dan dari hasil mediasi dengan polisi, Kapolsek Palu Selatan AKP Dade Abdullah mengatakan saat ini terduga pelaku berinisial SS masih ditahan di kantor polisi, karena pihak klinik melaporkan terkait nama instansi yang dipakai dalam dokumen palsu itu.
Sebelumnya, sebanyak 18 orang praja IPDN dicegah keberangkatannya dari Palu, Sulawesi Tengah, ke Jakarta.
Pencegahan dilakukan karena calon penumpang membawa surat keterangan hasil rapid antigen, yang diduga palsu.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas kantor kesehatan pelabuhan, dokumen kesehatan yang dimiliki 18 praja IDPN itu, tidak sesuai keterangan.
Pihak klinik yang tertera dalam dokumen itu juga mengaku tidak pernah mengeluarkan dokumen surat antigen dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Rombongan Moge Terobos Pemeriksaan Rapid Antigen di Puncak, Ini Kata Kasatpol PP
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV