> >

Kades Jinato Juga Lapor Penjual Pulau Lantigiang, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Berita daerah | 4 Februari 2021, 17:35 WIB

SELAYAR, KOMPAS.TV - Kasus jual beli pulau lantigiang di desa jinato kabupaten kepulauan selayar sulawesi selatan terus didalami polisi. Penyidik kepolisian resort kepulauan selayar telah mengambil keterangan kepala desa jinato yang juga ikut melaporkan penjual pulau tersebut.

Kepala desa jinato turut melapor ke polisi setelah sebelumnya pihak balai taman nasional takabonerate melaporkan dugaan jual beli pulau lantigiang di kepulauan selayar sulawesi selatan. Selain memeriksa kepala desa jinato yang juga ikut melaporkan penjualan pulau polisi juga akan memanggil mantan kepala desa bersama sekretaris desa jinato sebagai saksi.

Kasus penjualan pulau lantigiang polisi menerapkan pasal berlapis yakni tentang pemberian keterangan palsu dan pasal tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

"kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor kepala desa kemudian 7 orang saksi dan rencana ke depan akan kita panggil mantan kepala desa dan mantan kepala desa namanya syamsul alam kemudian sekretaris desa, untuk kasus ini sementara dalam penyelidikan kita dalami, pasal yang kita terapkan adalah memberikan keterangan palsu dan penjualan pulau lantigiang desa jinato kabupaten kepulauan selayar yang junto pasal 40 ayat 2 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem" ungkap IPTU syaifuddin, kasat reskrim polres kepulauan selayar


#PENJUALANPULAU
#PULAULANTIGIAN
#SELAYAR
 

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU