Meski Kantongi Surat Bebas Covid-19, Penumpang Tetap Dilarang Berangkat jika Sakit
Berita daerah | 3 Februari 2021, 12:02 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP terus melakukan pemantauan ketat terhadap para penumpang kapal laut atau pesawat terbang, baik yang datang maupun berangkat dari Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Pontianak Tercatat Alami Penurunan
Aturan ketat yang dilaksanakan, salah satunya melarang calon penumpang dengan gejala sakit berangkat, seperti demam yang berpotensi mengarah pada Covid-19. Keberangkatan tetap tidak diperbolehkan walaupun calon penumpang memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
KKP juga memastikan, petugas kesehatan selalu sedia, baik di terminal kapal laut maupun terminal udara, untuk memastikan dan mendata kesehatan setiap penumpang.
Baca Juga: Dinkes Kalbar Distribusikan 36.880 Vaksin Covid-19 ke 11 Daerah
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV